Akibat persepsi dan pemaknaan yg
keliru tentang cinta, tidak jarang kita terlibat dalam pergaulan yg terlalu
bebas dan permisif. Apapun boleh dilakukan, asal dilakukan atas dasar suka sama
suka. Tidak ada lagi pertimbangan tentang sebab dan akibat. Tidak ada lagi
pertimbangan berdasarkan hati nurani dan akal sehat. Dengan dalih cinta, apa
pun akan dilakukan. Biasanya kita baru merasa sadar ketika efek atau akibat
dari pergaulan bebas tersebut membawa dampak yg negative semisal kehamilan di
luar nikah, perasaan minder akibat kita merasa tidak seperti remaja-remaja lain
yg masih “bersih”.
Meskipun angka kehamilan remaja
yg belum menikah sulit untuk diketahui dengan pasti akibat belum adanya
statistik mengenai kehamilan remaja belum menikah, akan tetapi, dari pelbagai
berita di media massa, baik cetak maupun elektronik, dan hasil-hasil penelitian
mengenai kehamilan di luar nikah, terlepas dari keabsahan penelitian tersebut,
menunjukan kecenderungan bahwa kehamilan remaja di luar nikah cenderung selalu
meningkat dari tahun ke tahun.
Yayah Khisbiyah (1994), misalnya,
mengutip pelbagai hasil penelitian yg menunjukkan intensitas angka kehamilan
remaja di luar nikah. Lembaga konseling remaja, Sahabat Remaja, menemukan dari
pelbagai kasus yg mereka tangani pada tahun 1990 dijumpai ada 80 remaja usia
14-24 tahun yg hamil sebelum nikah. Penalitian di Manado yg dilaporkan oleh
Warouw mengambil 663 sampel secara acak dari 3.106 orang meminta induksi haid
ditemukan sebanyak 472 responden yg belum menikah (71,3%) mengalami kehamilan
yg tidak dikehendaki (unwanted pregnancy).
Penelitian lain yg dikutip
Khisbiyah adalah penelitian yg dilakukan Widyantoro pada tahun 1989 di Jakarta
dan Bali. Widyantoro menemukan 405 kasus kehamilan tak dikehendaki yg terkumpul
di klinik WKBT di dua kota tersebut selama satu tahun. Dari data yg terkumpul terungkap
bahwa 95 persen kehamilan adalah kehamilan pada remaja berusia 15-25 tahun.
Dari segi pendidikan, 47 persen remaja tersebut duduk di tingkat SLTP dan SLTA.
Selanjutnya Khisbiyah melaporkan bahwa data dari klinik dan praktik dokter di
sekitar kabupaten Magelang diduga ada sekitar 1456 kasus kehamilan remaja dalam
setahun. Tentu saja kasus yg terjadi sebenarnya berbeda dari laporan penelitian
tersebut. Boleh jadi angkanya jauh lebih besar mengingat ada sebagian kasus yg
luput dari penelitian atau tidak terdeteksi oleh klinik atau dokter setempat
karena mereka datang ke tempat lain untuk melakukan pengobatan.
Jika ini benar, maka selayaknya
kita merasa prihatin dan mencari penangan atas masalah tersebut secara lebih
serius. Kehamilan remaja di luar nikah tidak hanya membawa dampak negatif bagi
si calon ibu, tetapi juga bagi anak yg di kandungnya. Selain itu, keluarga dari
remaja yg hamil di luar nikah itu pun akan mengalami tekanan batin tertentu
yang akan diterima oleh si remaja maupun keluarganya. Rasa malu pada tetangga
dan teman-teman sudah menjadi penderitaan batin tersendiri yg harus ditanggung
si remaja dan keluarganya. Meskipun ada sebagian orang yg tidak malu dengan
kehamilannya di luar nikah.
Dalam islam, jelas sekali
Al-Qur’an melarang perzinahan karena dampak buruk yg diakibatkannya. Ayat-ayat
yg melarang zina antara lain adalah “dan janganlah kamu mendekati zina
sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji dan jalan yang sangat
buruk” (Al-Isra’:32). “Dan terhadap wanita-wanita yg mengerjakan perbuatan keji
(zina) hendaklah ada empat orang saksi di antara kamu (yang menyaksikannya).
Kemudian apabila mereka telah memberikan persaksian maka kurunglah
wanita-wanita itu dalam rumah sampai menemui Ajalnya, atau sampai Allah
memberikan jalan yg lain kepada mereka” (An-Nisa’:15).
Meskipun persoalan tafsir dan
pemahaman atas ayat tersebut masih dapat diperdebatkan, tetapi yg jelas zina
zina memberikan dampak buruk dan perbuatan yg tidak layak dilakukan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Terima kasih sudah berkunjung, berkomentarlah dengan sebaik-baiknya.