Jumat, 05 Desember 2014

PERSEPSI KELIRU TENTANG CINTA

Akibat persepsi dan pemaknaan yg keliru tentang cinta, tidak jarang kita terlibat dalam pergaulan yg terlalu bebas dan permisif. Apapun boleh dilakukan, asal dilakukan atas dasar suka sama suka. Tidak ada lagi pertimbangan tentang sebab dan akibat. Tidak ada lagi pertimbangan berdasarkan hati nurani dan akal sehat. Dengan dalih cinta, apa pun akan dilakukan. Biasanya kita baru merasa sadar ketika efek atau akibat dari pergaulan bebas tersebut membawa dampak yg negative semisal kehamilan di luar nikah, perasaan minder akibat kita merasa tidak seperti remaja-remaja lain yg masih “bersih”.
Meskipun angka kehamilan remaja yg belum menikah sulit untuk diketahui dengan pasti akibat belum adanya statistik mengenai kehamilan remaja belum menikah, akan tetapi, dari pelbagai berita di media massa, baik cetak maupun elektronik, dan hasil-hasil penelitian mengenai kehamilan di luar nikah, terlepas dari keabsahan penelitian tersebut, menunjukan kecenderungan bahwa kehamilan remaja di luar nikah cenderung selalu meningkat dari tahun ke tahun.
Yayah Khisbiyah (1994), misalnya, mengutip pelbagai hasil penelitian yg menunjukkan intensitas angka kehamilan remaja di luar nikah. Lembaga konseling remaja, Sahabat Remaja, menemukan dari pelbagai kasus yg mereka tangani pada tahun 1990 dijumpai ada 80 remaja usia 14-24 tahun yg hamil sebelum nikah. Penalitian di Manado yg dilaporkan oleh Warouw mengambil 663 sampel secara acak dari 3.106 orang meminta induksi haid ditemukan sebanyak 472 responden yg belum menikah (71,3%) mengalami kehamilan yg tidak dikehendaki (unwanted pregnancy).
Penelitian lain yg dikutip Khisbiyah adalah penelitian yg dilakukan Widyantoro pada tahun 1989 di Jakarta dan Bali. Widyantoro menemukan 405 kasus kehamilan tak dikehendaki yg terkumpul di klinik WKBT di dua kota tersebut selama satu tahun. Dari data yg terkumpul terungkap bahwa 95 persen kehamilan adalah kehamilan pada remaja berusia 15-25 tahun. Dari segi pendidikan, 47 persen remaja tersebut duduk di tingkat SLTP dan SLTA. Selanjutnya Khisbiyah melaporkan bahwa data dari klinik dan praktik dokter di sekitar kabupaten Magelang diduga ada sekitar 1456 kasus kehamilan remaja dalam setahun. Tentu saja kasus yg terjadi sebenarnya berbeda dari laporan penelitian tersebut. Boleh jadi angkanya jauh lebih besar mengingat ada sebagian kasus yg luput dari penelitian atau tidak terdeteksi oleh klinik atau dokter setempat karena mereka datang ke tempat lain untuk melakukan pengobatan.
Jika ini benar, maka selayaknya kita merasa prihatin dan mencari penangan atas masalah tersebut secara lebih serius. Kehamilan remaja di luar nikah tidak hanya membawa dampak negatif bagi si calon ibu, tetapi juga bagi anak yg di kandungnya. Selain itu, keluarga dari remaja yg hamil di luar nikah itu pun akan mengalami tekanan batin tertentu yang akan diterima oleh si remaja maupun keluarganya. Rasa malu pada tetangga dan teman-teman sudah menjadi penderitaan batin tersendiri yg harus ditanggung si remaja dan keluarganya. Meskipun ada sebagian orang yg tidak malu dengan kehamilannya di luar nikah.
Dalam islam, jelas sekali Al-Qur’an melarang perzinahan karena dampak buruk yg diakibatkannya. Ayat-ayat yg melarang zina antara lain adalah “dan janganlah kamu mendekati zina sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji dan jalan yang sangat buruk” (Al-Isra’:32). “Dan terhadap wanita-wanita yg mengerjakan perbuatan keji (zina) hendaklah ada empat orang saksi di antara kamu (yang menyaksikannya). Kemudian apabila mereka telah memberikan persaksian maka kurunglah wanita-wanita itu dalam rumah sampai menemui  Ajalnya, atau sampai Allah memberikan jalan yg lain kepada mereka” (An-Nisa’:15).

Meskipun persoalan tafsir dan pemahaman atas ayat tersebut masih dapat diperdebatkan, tetapi yg jelas zina zina memberikan dampak buruk dan perbuatan yg tidak layak dilakukan

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Terima kasih sudah berkunjung, berkomentarlah dengan sebaik-baiknya.