KELOMPOK
E-BILLING
1.
Apakah itu E-Billing ?
2.
Keuntungan dan Kekurangan E-Billing
3.
Manfaat dan Efisiensi E-Billing
4.
Kasus dalam Penerapan E-Billing
5.
Penanganan dalam Penerapan Kasus E-Billing
1. Apa sih E-Billing itu ?
Secara singkatnya e-billing adalah
sistem pembayaran pajak secara online atau secara elektronik. Saat ini pengguna
dalam membayar pajak dapat lebih mudah memenuhi kewajibannya membayar pajak
dengan memanfaatkan fasilitas elektronik yang disediakan oleh DJP atau
Direktoran Jenderal Pajak menggunakan billing system. Pembayaran pajak tersebut
dapat meliputi pembayaran dalam mata uang rupiah dan dollar amerika serikat.
Transaksi pembayaran pajak secara elektronik dilakukan dengan menggunakan kode
billing. Kode billing adalah kode identifikasi yang diterbitkan melalui sistem
billing dari suatu jenis pembayaran atau setoran yang dilakukan pengguna wajib
pajak.
2. Apakah ada Keuntungan dan Kekurangan
E-Billing ?
Keuntungan yang diperoleh dari Billing System
Jika dulu menyetor pajak membutuhkan
Surat Setoran Pajak, namun dengan adanya E-Billing ini, Wajib Pajak tidak
memerlukan waktu yang lama untuk menyetor pajak, cukup memerlukan perangkat dan
internet, Wajib Pajak dapat menyetor pajak dari mana saja. Selain itu
keuntungannya sebagai berikut :
Lebih Mudah
Tidak perlu lagi mengantri di loket
teller untuk melakukan pembayaran. Sekarang dapat melakukan transaksi
pembayaran pajak melalui Internet Banking cukup dari meja kerja, dirumah atau
melalui mesin ATM yang temui di sepanjang perjalanan. Tidak perlu lagi membawa
lembaran SSP ke Bank atau Kantor Pos Persepsi. Sekarang hanya cukup membawa Kode
Billing untuk melakukan transaksi pembayaran pajak yang sudah didapat untuk
ditunjukkan ke teller atau dimasukkan sebagai kode pembayaran pajak di mesin
ATM atau Internet Banking.
Lebih Cepat
Kini dapat melakukan transaksi
pembayaran pajak dalam hitungan menit dari mana pun kita berada. Jika memilih
teller Bank sebagai sarana pembayaran, sekarang tidak perlu lagi menunggu lama
teller memasukkan data pembayaran pajak, karena Kode Billing yang ditunjukkan
akan memudahkan teller mendapatkan data pembayaran berdasarkan data yang telah
di input sebelumnya. Antrian di Bank
atau Kantor Pos akan berkurang karena teller tidak perlu lagi untuk memasukkan
data si pembayar pajak.
Lebih Akurat
Sistem akan membimbing dalam pengisian
SSP elektronik dengan tepat dan benar sesuai dengan transaksi perpajakan,
sehingga kesalahan data pembayaran, seperti Kode Akun Pajak dan Kode Jenis
Setoran dapat dihindari. Kesalahan memasukkan data yang biasa terjadi di teller
dapat diminimalisasi karena data yang muncul pada layar adalah data yang telah diinput
sendiri sesuai dengan transaksi.
Kekurangan yang diperoleh dari Billing System
Ø Softwarenya masih mudah di hack oleh
orang-orang yang tidak bertanggung jawab.
Ø Jika internet atau listik di sekitar sedang
bermasalah atau mati listrik, maka sistem ini juga akan ikut bermasalah, karena
sistem ini benar-benar tergantung oleh internet dan listrik.
Ø Jika softwarenya terkena virus dan seluruh
datanya hilang, sulit untuk mencari back upan-nya.
Ø Menurut para penggunanya, sistem ini masih
banyak Bug, dan masih mudah dilumpuhkan. Oleh karena itu keamanan sistem ini masih
kurang dan belum terjamin sepenuhnya. Untuk solusinya ada beberapa software
yang telah mengeluarkan produk pengamannya seperti yang digunakan di beberapa
rumah sakit PPIM FKUB Malang.
3.
Manfaat dan Efisiensi E-Billing
Seperti
perekonomian dalam suatu rumah tangga, perekonomian dalam negara juga mengenal
sumber-sumber penerimaan dan pos-pos pengeluaran. Pajak merupakan sumber utama penghasilan
negara. Tanpa adanya pajak, sebagian besar kegiatan negara sulit untuk dapat
dilaksanakan. Penggunaan uang pajak seperti pembiayaan berbagai proyek
pembangunan, Pembangunan sarana umum seperti jalan raya, jembatan di desa, sekolah,
rumah sakit dan puskesmas, juga kantor polisi dibiayai dengan menggunakan uang
dari pajak. Uang pajak juga digunakan dalam rangka memberikan rasa aman bagi
seluruh lapisan masyarakat. Di setiap warga negara mulai saat dilahirkan sampai
meninggal dunia, menikmati fasilitas dari
pemerintah yang semuanya dibiayai dengan uang pajak. Dengan demikian jelas
bahwa peranan pajak bagi suatu negara adalah sangat penting dalam menunjang
jalannya pemerintahan dan pembiayaan pembangunan. Beberapa pemanfaatan pajak :
· Pembangunan fasilitas dan infrastruktur
· Penegakan hukum
· Alokasi Dana Umum
· Pemilihan Umum (PEMILU)
· Subsidi pangan dan BBM
· Pelayanan Kesehatan
· Pendidikan
· Pertahanan dan Keamanan
· Kelestarian lingkungan hidup dan budaya
· Transportasi
4.
Contoh Kasus dalam penerapan E-Billing
Salah satu permasalahan dalam penerapan billing system (e-billing) adalah banyak wajib pajak yang lupa password atau
PIN. Sebenarnya, kalau mereka masih inget email yang digunakan pada melakukan
registrasi, PIN bisa dicari di kotak masuk atau inbox email masing-masing.
Sayangnya, permasalahan lupa password ini tidak hanya lupa PIN untuk masuk ke
aplikasi https://sse.pajak.go.id/ tetapi juga lupa email yang
digunakan itu. Atau, tahu emailnya, tapi lupa passwordnya. Karena biasanya pada
saat registrasi, ia dibantu pihak lain, misalnya petugas dimana pada saat itu
wajib pajak belum punya email dan email baru dibuatkan oleh pihak lain
tersebut.
Yang terjadi di instansi pemerintah, saat pergantian petugas, PIN
untuk portal billing pajak lupa tidak disampaikan kepada penggantinya.
Sebab lainnya
adalah ketidakpedulian dari wajib pajak. Dianggap urusan pajak hanya sekali
seumur hidup saja. Setelah bikin akun billing, dan bayar, lalu dilupakan begitu
saja. Email, PIN tidak penah disimpan. Dalam perjalanan waktu ternyata ada lagi
kewajiban perpajakan, maka bingung untuk mengingat-ingat PIN dan email. Ada fasilitas
menu Lupa PIN, tetapi tetap harus ingat email yang pertama kali digunakan untuk
registrasi. Kalau diisi email baru, muncul peringatan user id dan email tidak
terdaftar. Untuk solusi masalah tersebut, wajib pajak harus telpon langsung ke
call center DJP. Kantor pajak setempat tidak bisa berbuat banyak jika lupa PIN
dan email aplikasi https://sse.pajak.go.id/.
Berdasarkan pengalaman, jawaban dari petugas call center adalah hanya
memberitahukan alamat email yang digunakan. Untuk PIN sepertinya mereka juga
tidak bisa mendeteksi. Jadi harus dicari di email tersebut. Masalahnya adalah
WP lupa password email.
5. Solusi Kasus
Penerapan E-Billing
Pertama, jika memang Anda lupa PIN dan password email maka DJP telah
menyediakan SSE generasi kedua, dengan alamat https://sse2.pajak.go.id.
Bukalah alamat tersebut, untuk pertama kalinya akan redirect ke alamat: https://djponline.pajak.go.id/account/login dengan tampilan seperti ini:
Jadi seperti akan
masuk ke e-filing untuk laporan SPT. Lalu masukkan NPWP. Untuk passwordnya
adalah sama dengan password e-filling. Selanjutnya muncul tampilan seperti ini:
Jika lupa
password dan lupa email serta tidak menyimpan EFIN, dapat mencetak ulang EFIN
di Kantor Pajak terdekat.
Atau bisa
masuk lewat alamat ini https://djponline.pajak.go.id,
setelah login dengan NPWP dan password e-filing, akan muncul tampilan seperti
dibawah ini. Dan perhatikan disana ada menu E-Billing (lingkaran merah). Lalu klik
menu tersebut.
Kedua, Anda bisa membuat kode billing melalui SMS. Sayangnya,
kemungkinan akan dikenakan pembayaran dengan pulsa.
Ketiga, bila Anda lupa PIN SSE generasi 1 (https://sse.pajak.go.id)
dan juga belum pernah menggunakan e-filing, dan belum punya password masuk ke https://djponline.pajak.go.id dan SSE generasi 2 (https://sse2.pajak.go.id).
Atau Anda sudah punya password djponline tapi lupa, sudah minta e-fin ke Kantor
Pajak, tapi lupa lupa terus. Atau Anda adalah tipe WP yang menurut Anda hanya
akan sekali itu membayar pajak dan tidak mau repot-repot punya PIN dan password
lagi. Maka, solusinya adalah silakan datang ke Kantor Pajak terdekat. Disana
sudah disediakan satu komputer khusus DJP. Ada alamat portal atau web yang
hanya bisa diakses di Kantor Pajak yaitu https://billing-djp.intranet.pajak.go.id.
Dengan komputer
itu, Anda bisa langsung membuat kode
billing tanpa perlu login. Anda bisa langsung memasukkan NPWP dan seterusnya. Gambarnya
seperti dibawah ini:
Cara input
datanya:
Hasilnya
adalah dalam bentuk file pdf, seperti ini.
Saya berharap
untuk ke depan model billing-intranet yang ada di kantor pajak tersebut bisa
disediakan untuk masyarakat melalui internet tanpa harus datang ke Kantor
Pajak. Sehingga, akan memudahkan pengguna WP dalam membuat kode billing tanpa registrasi,
dan tidak perlu login dan mengingat-ingat PIN atau password.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Terima kasih sudah berkunjung, berkomentarlah dengan sebaik-baiknya.